Sabtu, 30 Juni 2012

Peran Perbankan dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM)


PENDAHULUAN
Membangun ekonomi Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peranan Pemerintah, lembaga-lembaga di sektor keuangan dan pelaku-pelaku usaha. Pemerintah sebagai pembuat dan pengatur kebijakan diharapkan dapat memberikan iklim yang kondusif bagi dunia usaha, sehingga lembaga keuangan baik perbankan maupun bukan perbankan serta pelaku usaha di lapangan mampu memanfaatkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan usaha dengan lancar, yang pada akhirnya dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi. 



UMKM dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Kondisi tersebut dapat dilihat dari berbagai data empiris yang mendukung bahwa eksistensi UMKM cukup dominan dalam perekonomian Indonesia, 
yaitu: 
a. Pertama,
 jumlah industri yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Pada tahun 2005 tercatat jumlah MKM adalah  44,69 unit atau 99,9% dari jumlah total unit usaha
b. Kedua,
 potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM menyerap 77,68 juta tenaga kerja atau 96,77%  dari total angkatan kerja yang bekerja. 
c. Ketiga,
kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar 54,22% dari total PDB. 



Kategori Permasalahan UMKM:
1. Permasalahan yang bersifat klasik dan mendasar pada UMKM (basic problems), antara lain berupa permasalahan modal, bentuk badan hukum yang umumnya non formal, SDM, pengembangan produk dan
akses pemasaran;
2. Permasalahan lanjutan (advanced problems), antara lain pengenalan dan penetrasi pasar ekspor yang belum optimal, kurangnya pemahaman terhadap  desain produk yang sesuai dengan karakter pasar,
permasalahan hukum yangmenyangkut hak paten, prosedur kontrak penjualan serta peraturan yang berlaku di negara tujuan ekspor; 
3. Permasalahan antara (intermediate problems), yaitu permasalahan dari instansi terkait untuk menyelesaikan masalah dasar agar mampu menghadapi persoalan lanjutan secara lebih baik. Permasalahan tersebut
antara lain dalam hal manajemen keuangan, agunan dan keterbatasan dalam kewirausahaan.




KEBIJAKAN BANK INDONESIA DALAM PEMBERDAYAAN UMKM

Dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang  Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004, kebijakan  Bank Indonesia dalam membantu pengembangan UMKM mengalami  perubahan paradigma yang cukup mendasar karena BI tidak dapat lagi memberikan bantuan keuangan atau Kredit Likuiditas  Bank Indonesia (KLBI) sehingga peranan Bank Indonesia dalam pengembangan UMKM berubah menjadi tidak langsung. Pendekatan yang digunakan kepada UMKM bergeser dari development role  menjadi  promotional role.



Dari sisi demand, kebijakan Bank Indonesia lebih difokuskan pada penguatan lembaga pendamping UMKM melalui peningkatan capacity building dalam bentuk pelatihan dan kegiatan penelitian yang menunjang pemberian kredit kepada UMKM. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain: 
a. pelatihan-pelatihan kepada lembaga pendamping UMKM, dalam rangka meningkatkan kemampuan kredit UMKM. Pada periode Januari-Juni 2007,  Bank Indonesia telah memberikan pelatihan kepada 819 orang pendamping UMKM atau konsultan keuangan mitra bank (KKMB) dengan jumlah kredit yang berhasil dihubungkan dengan bank mencapai lebih dari Rp. 155 miliar untuk 2.582 UMKM; 
b. Pendirian Pusat Pengembangan Pendamping UKM (P3UKM), sebagai pilot project di Bandung. P3UKM antara lain bertugas melakukan pelatihan dan akreditasi pendamping UKM. Pada bulan Juli 2007 lembaga sejenis telah  didirikan di Kalimantan Selatan dan pada bulan September ini lembaga sejenis direncanakan juga didirikan di Sulawesi Selatan; 



c. Pengembangan Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil (SIPUK) sebagai sarana untuk lebih menyebarluaskan secara cepat hasil-hasil penelitian dan berbagai informasi lainnya. SIPUK terdiri dari Sistem Informasi Baseline Economic Survey (SIB), Sistem Informasi Agroindustri Berorientasi Ekspor (SIABE), Sistem Informasi Pola Pembiayaan/  lending model Usaha Kecil (SILMUK), Sistem  Penunjang Keputusan Untuk Investasi (SPKUI); dan Sistem Informasi Prosedur Memperoleh Kredit (SIPMK). IPUK ini dapat diakses melalui website Bank Indonesia di www.bi.go.id.
d. Berbagai penelitian  dalam rangka memberikan informasi untuk mendukung pengembangan UMKM. Kegiatan penelitian terutama diarahkan untuk mendukung penetapan arah dan kebijakan Bank Indonesia dalam rangka pemberian bantuan teknis dan juga dalam rangka penyediaan informasi yang berguna dalam rangka pengembangan UMKM.



PENUTUP
Peranan Bank Indonesia dalam pengembangan UMKM mengalami perubahan paradigma, namun bukan berarti kebijakan dan strategi untuk mendukung UMKM menjadi berkurang tetapi disesuaikan dengan perundang-undangan baru yang berlaku. Untuk itulah, kebijakan Bank Indonesia dalam pengembangan dan pemberdayaan  UMKM adalah dalam rangka mendorong peningkatan fungsi intermediasi perbankan serta untuk mendukung sistem perbankan yang sehat, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.